E-Government atau elektronik pemerintah adalah penggunaan
teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan
bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau
administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan
pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Manfaatnya sendiri dari e-goverment ialah:
- Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya(masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
- Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
- Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang # dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
- Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
E-goverment dan
E-governence
E
-Government dapat memunculkan siapa pun
yang mengunjungi website kota untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan
karyawan kota melalui Internet dengan antarmuka pengguna grafis ( GUI ) ,
instant-messaging ( IM ) , presentasi audio / video , dan dengan cara apapun
lebih canggih dari email sederhana surat ke alamat yang diberikan di situs dan
penggunaan teknologi untuk meningkatkan akses dan pemberian layanan pemerintah
untuk kepentingan warga , mitra bisnis dan karyawan fokusnya harus pada : .
- Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi , dan terutama internet , sebagai alat untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik.
- Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam segala aspek operasi organisasi pemerintah .
- Optimasi terus menerus dari pelayanan publik, partisipasi konstituen dan pemerintahan dengan mengubah hubungan internal dan eksternal melalui teknologi , internet dan media baru .
Sementara e-government
secara umum telah dipahami sebagai yang berpusat di sekitar operasi pemerintah, e-governance dipahami untuk memperluas cakupan dengan termasuk keterlibatan
warga dan partisipasi dalam pemerintahan . Dengan
demikian , berikut ini sesuai dengan definisi OECD e-government, e-governance
dapat didefinisikan sebagai penggunaan TIK sebagai alat untuk mencapai
pemerintahan yang lebih baik .
Model penyampaian yang utama adalah goverment-to-citizen
atau goverment-to-costumer(G2C), goverment-business(G2B) serta
goverment-to-goverment(G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-goverment
adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksebilitas yang lebih baik
dari pelayanan publik.
- Goverment-to-Citizen atau Govermet-to-Customer(G2C) Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Contoh: Pajak online, Layanan imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
- Government-to-Business (G2B) Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Contoh : Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah ,Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang.
- Government-to-Government (G2G) Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi. Contoh : blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, Konsultasi secara online.
No comments:
Post a Comment